PPDB SD Bisa Dibawah Usia 6 Tahun, Asalkan Melampirkan Persyaratan Ini
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Pendidikan Kota Balikpapan bersama seluruh sekolah dasar siap melayani Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) negeri
pada 2 hingga 11 Juli mendatang, sedangkan sekolah swasta sudah dimulai sejak dua bulan yang lalu hingga kini.
Bagi orang tua siswa yang akan melakukan pendaftaran syarat utama usia minimal 6 tahun. Apabila usia kurang dari 6 tahun maka orang tua wajib melampirkan surat keterangan cerdas Istimewa atau bakat Istimewa yang dikeluarkan oleh psikolog. Adapun PPDB SD negeri akan berlangsung
“Syarat masuk untuk SD ini hanya usia minimal 6 tahun untuk negeri maupun swasta. Kalo usianya kurang itu, harus melampirkan surat rekomendasi dari psikolog bahwa anak itu mampu mengikuti pelajaran atau masuk SD,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin (21/6/2018).
Lanjutnya apabila tidak melampirkan surat rekomendasi maka Data Pokok Pendidikan atau Dapodik murid bisa tertolak di sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengingat saat ini sistem online. PPDB untuk sekolah dasar saat ini sudah dapat dilakukan online dan sistem telah terkoneksi langsung dengan internet.
Sedangkan kuota untuk satu rombonngan belajar (Rombel) sebanyak 28 murid dan daya tampung untuk seluruh SD se Balikpapan ada sekitar 6 ribu rombongan belajar.
Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 disebutkan minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli 2018. Sehingga surat rekomendasi itu dilampirkan orangtua ketika mendaftarkan anaknya ke SD apabila usianya kurang dari 6 tahun. Namun pihak sekolah juga akan melihat daya tampung sekolah yang bersangkutan.
“Akan tetapi dilihat juga daya tampungnya, kalo ada yang usia 7 tahun maka prioritaskan usia lebih dari 6 tahun,”tandasnya.
Tidak hanya persyaratan usia, pada PPDB tahun ini juga diterapkan zonasi 90 persen. Dimana anak yang berada atau bertempat tinggal di dekat SD maupun SMP dan SMA wajib diterima.
“Anak yang terdampak langsung dengan kegiatan sekolah terdekat maka wajib diterima dan tidak ada syarat bisa baca tulis untuk calon murid SD. Kalau ada yang menerapkan itu, maka pihak sekolah melanggar peraturan,” tandasnya.
Untuk itu, syarat yang berlaku adalah usia dan zonasi. “Apabila zonasi itu masih kurang kuotanya, sekolah boleh keluar dari zonasi,” tukas Muhaimin.
BACA JUGA