PPK dan PPS Pilgub Kaltim Tidak Dijatah Cuti Lebaran

Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha saat melantik dan pengambilan sumpah anggota PPS dan PPK Balikpapan (11/11/2017)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur Kaltim dipastikan tidak mendapat cuti bersama saat Idulfitri. Mengingat pelaksanaan hari pencoblosan yang jatuh pada 27 Juni 2018 mendatang.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha usai membuka Bimbingan Teknis bagi 132 anggota PPK dan PPS di Hotel Pacific (26/11).

“PPK dan PPS itu garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu. Kalau mereka santai-santai saja maka Pigub Kaltim ini bisa gawat karena masa pencoblosan dilakukan usai cuti bersama lebaran,” kata Noor Thoha.

Tidak hanya soal ketiadaan libur lebaran, KPU juga menekankan pentingnya menjaga etika dan netralitas anggota PPK dan PPS. “Mereka dilarang berkumpul dimana pun bersama tim sukses dari para calon, misal kumpul-kumpul di warung. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Untuk itu Bimtek yang diberikan kepada pembantu penyelenggara pemilu itu bermaterikan tata kerja dan pembekalan kode etik. Pasalnya, penyelenggara pemilu baik dari KPU hingga tingkat PPS tidak hanya terikat pada Undang-Undang Pemilu saja tapi juga peraturan yang dikeluarkan KPU Pusat.

“Persoalan etika itu sensitif karena jika melanggar etika maka sudah pasti melanggar peraturan. Sedangkan yang melanggar peraturan belum tentu melanggar etika yang berlaku. Makanya Bimtek kali ini menekankan persoalan itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 30 orang yang setiap kecamatan terdiri dari 5 orang PPK. Sementara 102 PPS tersebar untuk 34 kelurahan se kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.