PPKM Darurat Diterapkan, Buruh Ingatkan Jangan Ada yang Dirumahkan dan Gaji Dipotong
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung menyampaikan 4 hal tuntutannya.
Pertama, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka kasus Covid-19 melalui kegiatan PPKM, sehingga tidak meningkat.
Ketua KSPI Said Iqbal mengimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM.
Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan. Mulai dari masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan tetap harus menjaga jarak
“Agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,”
Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.
Menurutnya, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena perusahaan bisa ditutup hingga 14 hari.
“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.
Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemuadian dipotong gaji dan terlebih lagi PHK.
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” katanya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Keempat, dia mengemukakan, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.
“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi,” ujarnya.
www.suara.com
BACA JUGA