PPKM Darurat, Kemnaker Ingatkan Perusahaan Tak PHK Karyawan

PHK/ilustrasi (revolusioner.org)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Melonjaknya kasus covid-19 sehingga diterapkannya, PPKM Darurat. Kondisi itu membuat dunia usaha makin tertekan ditengah merosotnya pendapatan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyadari kondisi itu bisa berdampak pada potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) khususnya disaat penerapan PPKM Darurat.

“Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro

Dirjen Putri menyatakan bahwa PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama perusahaan kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK,” ucapnya.

Upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK  di masa PPKM Darurat ini, terus dilakukanm dengan melakukan rapat koordinasi nasional dengan dinas tenaga kerja di daerah serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.

“Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution,” ucapnya.

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.