PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban Terbatas Hanya Dihadiri 7 Orang

hewan kurban / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diterapkannya PPKM Darurat di Kota Balikpapan berdasarkan Instruk Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 maka berbagai kegiatan masyarakat juga terbatas.

Salah satunya yakni penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dalam penerapan PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag)  Nomor 17 Tahun 2021.  

Surat Edaran itu mengatur tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan A Johan Marpaung mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, untuk pemotongan hewan kurban diarahkan ke rumah pemotongan.

“Pemotongan diarahkan ke rumah pemotongan hewan kalau memungkinkan.,” ujarnya pada Minggu (11/07/2021).

Namun jika tidak memungkin, bisa dilakukan di masjid yang memiliki lapangan luas. Namun dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, Jumlah yang hadir dbatasi hanya 7 orang

“Yang jelas di lapangan yang besar, tdaik seperti yang dulu ramai, hanya terbatas yang memotong dan berkorban, hanya 7 orang. Kalau tidak meungkinkan ditempat, asal dia dijaga,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.