PPKM di Balikpapan, Petugas Gabungan Razia Restoran dan Kafe
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 15 sampai 29 Januari, untuk itu Polresta Balikpapan bersama dengan Kodim 0905 Balikpapan dan Satpol PP melakukan patroli gabungan Jumat (15/01/2021) malam ke beberapa restoran, kafe dan warung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Satu-persatu lokasi didatangi, para pemilik restoran dan kafe diminta untuk mngikuti anjuran PPKM yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, begitupun dengan para pengunjung diminta untuk menjaga jarak dan selalu menggunakan masker jika tidak dalam kondisi makan atau minum.
“Kami disini mengingatkan pemilik restoran, kafe, angkringan, warung kopi untuk menutup usahanya jika sudah pukul 21.00 wita sesuai yang tertuang dalam PPKM,” ujar Kasat Sabhara AKP Satria Firdaus kepada awak media, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut petugas masih mendapati pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak ketika duduk, sehingga petugas mengingatkan pemilik restoran dan kafe untuk selalu mengingatkan pengunjungnya agar jaga jarak.
“Kalau ada yang melanggar belum kami diberi sangsi saat ini kami masih dalam proses imbauan, mungkin saja banyak yang belum tahu soal edaran walikota terkait PPKM,” akunya.
Kegiatan patroli gabungan ini melibatkan sekitar 25 anggota Polresta Balikpapan, 15 petugas Kodim 0905, dan 15 petugas Satpol PP guna mengingatkan warga terkait penerapan PPKM di Kota Balikpapan
BACA JUGA