PPKM Ditingkat Lokal Harus Dibarengi Penegakkan Hukum yang Tegas
KUKAR, Inibalikpapan.com –Kebiajkkan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) ditingkat lokal, mulai dari kabupaten kota, keluarahan desa hingga RT harus dibarengi dengan penegakkan hukum yang tegas.
Pasalnya, dengan penegakan hukum yang tegas dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan isntasi terkait khususnya dalam penegakkan disiplin protocol kesehatan (prokes) dapat memutus mata rantai penularan covid-19
“Aparat keamanan TNI Polri di tingkat lokal juga Satpol PP melakukan operasi yustisi kepada warga di tingkat lokal untuk patuh jalankan prokes,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Bahkan anggota DPR RI dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menuturkan, Pemerintah Daerah bisa memberikan apresiasi bagi warga yang disiplin melaksanakan prokes. Termasuk memberikan sanksi yang tidak disiplin.
“Bisa diberikan penghargaan dan ganjaran bagi warga yang lakukan prokes dengan benar baik oleh aparat bersama jajaran Pemerintah dan tokoh di tingkat lokal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19
Ada 7 poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan.
Diantaranya dilakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kaltim seperti yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam tiga pecan terakhir.
Kemudian masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian atau Gerakan Sabtu-Minggu di rumah saja.
Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait.
Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
BACA JUGA