PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Fasilitas Olahraga dan Panti Kebugaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Tempat/Fasilitas/ Kegiatan Olahraga/ Pusat Kebugaran
Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan;
Maksimal 50% dari kapasitas;
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat;
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi, wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Batas jam berkegiatan pukul 21.00 Wita
BACA JUGA