PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Fasilitas Umum dan Obyek Wisata
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Kegiatan pada area publik (Fasilitas Umum/TamanTaman Kota/Area Publik Lainnya)
Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas, dibuka bertahap maksimal 50% dari kapasitas.
Batas jam berkegiatan pukul 20.00 Wita.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Batas jam operasional khusus untuk PKL pukul 21.00 Wita
Tempat Wisata – Diizinkan beroperasi secara bertahap maksimal 25% dari kapasitas;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
BACA JUGA