PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Makan dan Minum di Tempat Umum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : (Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Maksimal 50% dari kapasitas;
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi. Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Maksimal 50% dari kapasitas; –
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
BACA JUGA