PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Moda Transportasi dan Pasar Rakyat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan
Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak.
Pasar Rakyat/Pasar Tradisional
Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat
Pasar Malam
Maksimal 50% dari kapasitas
Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
BACA JUGA