PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Sosial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan/Hajatan dan sejenisnya. – Diizinkan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas dengan menerapkan sistem shift untuk kedatangan tamu undangan;
Tidak menyajikan makanan prasmanan di tempat acara, kecuali makanan kemasan kotakan dibawa pulang (take away)
Durasi kegiatan/sesi maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan Pengurus RT/LPM, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 dan sejenisnya.
Diizinkan maksimal 25% dari kapasitas;
Durasi kegiatan/sesi maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.
Tidak menyajikan makanan prasmanan di tempat kegiatan;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA