PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Sektor Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Kegiatan sektor esensial:
a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
Dapat beroperasi 100% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
b.Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
Dapat beroperasi 100% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
Dapat beroperasi 100% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
d.Perhotelan non penanganan karantina
Dapat beroperasi 100% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
e.Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan industri, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
BACA JUGA