PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Sektor Non Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Kegiatan sektor non esensial :
a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainny
Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
b. Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan
c.Salon kecantikan
d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;
e.Warnet/Game
Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 21.00 Wita
Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
BACA JUGA