PPKM Level 2 Balikpapan, Ketentuan Tempat Ibadah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.
Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah
Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla.
Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.
BACA JUGA