PPKM Level 3 Berlaku, Satpol PP Siap Gencarkan Pengawasan di Tempat Keramaian
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Rencananya Pemerintah Pusat mulai 23 Desember yang akan memberlakukan PPKM Level 3 secara nasional pada libur Natal 2021 hingga tahun baru 2022.
Sebagai bentuk pengawasan, kebijakan daerah serta peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalui Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, regulasi PPKM Level 3 yang diberlakukan di setiap daerah sama halnya seperti pelaksanaan PPKM Level 4 yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu hingga perpanjangan.
“Sebenarnya kurang lebih saja dengan level 4 beberapa waktu lalu, namun untuk kebijakan dan regulasinya belum kami dapatkan apakah ada penambahan atau tidak,” ujar Zulkifki.
Dengan adanya prediksi lonjakan kasus di Desember hingga Januari, Satpol PP ikut melakukan pengawasan dan pencegahan. Salah satunya penerapan proses di tempat keramaian di Kota Balikpapan.
“Kami hanya bisa berharap jika lonjakan itu tidak terjadi lagi, karena perekonomian sudah mulai tumbuh. Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terutama tempat keramaian seperti cafe, kami pastinya akan turun ke lapangan kembali pada saat penerapan PPKM Level 3, ada beberapa titik yang mungkin akan kita datangi,” ungkapnya.
Tidak hanya cafe dengan intensitas pengunjung yang padat yang jadi pengawasan Satpol PP, Tempat Hiburan Malam (THM) juga akan dilakukan pengawasan secara rutin.
“Terutama THM ini jadi prioritas kita untuk penegakan prokesnya,” lanjutnya.
Sementara itu, pada perayaan tahun baru 2020 lalu, seluruh THM di Balikpapan tidak diperkenankan untuk beroperasi. Namun di perayaan tahun baru 2021 belum ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang mengarah kepada menutupan THM selama libur Natal dan tahun baru.
“Kalau untuk THM kemungkinan besar akan tutup, itu pun masih kemungkinan. Sementara kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah kota (pemkot) terkait hal tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 saat liburan Nataru. Seluruh wilayah di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 3.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy.
Aturan selama PPKM level 3 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November kemarin dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan pada saat PPKM level 3:
- Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
- Himbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
- Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
- Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
BACA JUGA