PPKM Mikro Tahap Enam di Perpanjang, Begini Ketentuan di Perkantoran

Meninjau penerapan PPKM Mikro

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap ke enam periode 10-23 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/ 1705 /Pem tentang Perpanjangan KeenamPelaksanaan PPKM berbasis mikro dan kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi covid-19

Adapun untuk ditempat kerja, perkantoran maupun perusahaan ketentuannya sebagai berikut

1. Wajib melaksanakan WFH/WFO 50%;

2. Khusus untuk proyek strategis nasional atau unit pelayanan publik, apabila memiliki pengecualian dari ketentuan WFH/WFO 50%, maka wajib dilakukan treatment/assessment/ pembahasan/ pemantauan/evaluasi khusus untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Satgas Covid/Dinas Kesehatan/ Disnaker, bersama penanggungjawab Perusahaan/ Perkantoran bersangkutan;

3. Perusahaan wajib membentuk Satgas Covid19 yang mengawasi dan menegur pelaksanaan protokol kesehatan serta mengkoordinasikan/melaporkan kepada Satgas Kota/Dinas Tenaga Kerja hal-hal yang bersifat krusial atau darurat di lingkungan kerja masing-masing;

4. Setiap perusahaan wajib memfasilitasi/ menyediakan isolasi mandiri khusus tidak di rumah tempat tinggal karyawan bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun yang bergejala ringan;

5. Perusahaan wajib memberikan sanksi/punishment kepada karyawan yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan;

6. Perusahaan wajib menyeleksi dengan ketat semua tamu/relasi/mitra kerja/pelanggan yang berhubungan dengan kantor/perusahaan dengan melaksanakan pengukuran suhu, kewajiban protokol kesehatan 4 M dan rapid test antigen/Swab jika diperlukan;

7. Perusahaan wajib mengikuti instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan/Disnaker terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti kebijakan PPKM dan penutupan sementara tempat kerja;

8. Karyawan yang sudah pernah terpapar dan sembuh (penyintas) diimbau untuk menjadi pendonor Konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan (0542)-425166 / 440048; Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan dapat meberikan teguran dan tindakan jika perusahaan tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.