PPKM Mikro Tahap Enam Kembali Diperpanjang, Begini Ketentuannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/ 1705 /pem. tentang perpanjangan keenam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro
Dalam PPKM berbasis mikro tahap keenam yakni mulai 10-23 Mei 2021 tersebut, ada beberapa hal yang diatur yakni
1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing yakni
a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;
b. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling;
c. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.
d. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG);
e. Membentuk Posko Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk tingkat RT;
f. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT dan tindakan pengendalian yang dilaksanakan di lingkungan RT;
2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;
3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan
BACA JUGA