PPKM Mikro Tahap Ketiga Diperpanjang, Kolam Renang dan Pasar Malam Boleh Buka

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan saat menggelar Konfrensi Pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Demikian disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.

“Perpanjangan PPKM mikro kita yang ketiga untuk tanggal 28 Maret sampai 10 April 2021. Pada intinya perpanjangan ini secara umum sama dengan PPKM perpanjangan kedua yang saat ini masih berlaku sampai 27 Maret berakhir,” ujarnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Kamis (25/03)

Dia mengatakan, untuk PPKM mikro tahap ketiga ada beberapa relaksasi diantaranya untuk fasilitas umum kolam renang maupun arena bermain waterbom diperkenankan dibuka. Namun dengan tetap mematuhi protocol kesehatan (prokes).

“Hanya ada beberapa yang kita tambah relaksasi, yang pertama terkait dengan kegiatan atau penyediaan fasilitas kolam renang umum atau waterbom untuk kegiatan masyarakat kita untuk olahraga renang mulai kita buka,” ujarnya.

Namun kata dia, kapasitas hanya maksimal 25 persen, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa fasilitas umum diperkenankan buka dengan bertahap. “Jadi kapasitas maksimal 25 persen,” ujarnya.

“Karen kita mengikuti arahan PPKM mikro yang ditetapkan Instruk Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum itu buka bertahap baru 25 persen, jadi kita mengikuti itu dulu,”

Lalu pasar malam juga akan diperkenankan juga dibuka pada PPKM mikro tahap ketiga. Namun untuk sementara dibatasi dalam sepekan hanya tiga hari yakni Senin, Kamis dan Sabtu. Tetap dengan mematuhi prokes.

“Jadi kita sudah mulai membuka secara bertahap pasar malam, tetapi pasar malam kita buka bertahap satu minggu hanya tiga hari,” ujarnya

Selain itu kegiatan di masyarakat yang sebelumnya tidak diperbolehkan pada PPKM Mikro tahap ketiga diperbolehkan. Hanya saja tetap dibatasi maksimal undangan 200 orang dengan durasi waktu 5 jam.

“Kemudian yang selama ini kita hentikan seluruh kegiatan di masyarakat yang di koordinir RT, LPM, kelurahan ini selama ini tidak diperbolehkan, ini sudah kita buka seiring juga dengan kebijakkan nasional bahwa kegiatan social masyaralat sudah mulai diperbolehkan,” ujarnya

“Kita buka tapi kita samakan dengan kegiatan resepsi pernikahan. Jadi maksimal undangan 200 kemudian maksimal durasi waktu lima jam. Jadi 2 jam kemudian break 1 jam kemudian lanjut perpanjangan 2 jam berikutnya.”

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.