PPU Jadi Ibu Kota Negara, Ini Dua Daerah Penyangga dan Luasannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ibu Kota Negara (IKN) kini berpindah ke Kaltim pasca disahkannya Undang-undang tentang IKN oleh DPR RI pada Selasa (18/01) lalu.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menjadi lokasi IKN. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap. Dimana tahun ini sudah mulai dilakukan pembangunan infrastruktur.
Presiden Joko Widodo bahkan sudah merencanakan akan menggelar Upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 untuk pertama kali di IKN yang diberi nama Nusantara.
Sebelum UU IKN disahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim meneribitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga
Dalam Pergub itu disebutkan ada dua daerah yang menjadi penyangga IKN yakni Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan.
Berikut Pergubnya
BAB II KAWASAN CALON IBUKOTA DAN PENYANGGA
Pasal 2
(1) Kawasan Calon IKN d an penyangganya terletak :
a. Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecam atan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan , Kecamatan Muara Jaw a dan Kecam atan Semboja;
b. Kabupaten Penajam Paser Utara yang m eliputi Kecam atan Sepaku; dan
c. Kota Balikpapan meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Timur.
(2) Kawasan calon IKN dan kawasan penyangganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas + 490.000 ha (kurang lebih empat ratu ssembilan puluh ribu hektar) sebagaimana tercantum dalam Lam piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. –
BACA JUGA