Praktek Chiropractic Pernah Ada di Balikpapan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan memastikan tidak ada dokter asing yang membuka praktek di Balikpapan. Termasuk praktek kesehatan alternatif seperti chiropractic.
Kalaupun ada dokter asing, lebih ditempatkan pada perusahaan besar yang memiliki klinik kesehatan seperti perusahaan Migas atau lainya.
“ Di luar itu tidak ada tenaga medis asing di Balikpapan. Seperti chiropractic kayak di Jakarta itu,” tutur Sekretaris DKK Balikpapan drg. Suheri, (11/1/2016).
Namun praktek pengobatan altenatif chiropractic pernah berdiri di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota. “ Dulu ada. Yang orang bule itukan. Sekarang ngak ada lagi. Itu sudah lama,” katanya menanggapi kasus malpraktik chiropractic yang terjadi di Jakarta.
Menurutnya seluruh izin praktek dokter harus ada izinnya. Hal ini seusuai dengan peraturan Kemenkes. “Itu ada dibagian SDK,” tandasnya.
Dia mengungkapkan peneriban seluruh izin pelayanan kesehatan kota dikeluarkan oleh DKK. semua mengacu pada peraturan daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan RI. DKK katanya sepanjang 2015 lalu telah mengeluarkan 1.225 perizinan kesehatan. Jumlah itu berkurang dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.503 izin di tahun 2014.
“ Pelayanan perizinan yang dikeluarkan DKK mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003. Di mana terdapat dua kategori pelayanan izin kesehatan yang dikeluarkan, yakni izin sarana prasarana pelayanan kesehatan serta izin tenaga kesehatan,” tuturnya.
Izin sarana dan prasarana kesehatan dibagi dua yang pertama sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan apotek. Yang kedua sarana prasarana pelayanan kesehatan seperti perhotelan, restoran, rumah makan, dan catering.
“Memang setiap tahunnya lebih dari 1.000 izin kesehatan yang dikeluarkan kami. Tapi tahun 2015 lalu jumlah menurun,” tambahnya.
Izin tenaga kesehatan di antaranya meliputi tenaga medis seperti dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis, tenaga gizi, tenaga sanitarian, serta tenaga teknis kesehatan.
Untuk pengawasan dokter dan praktek medis, pihak memiliki pola pengawasan tiga bulan, enam bulan atau setahun.” Detailnyan ngak hafal tapi teknisnya ada di tim SDK.kita turun dilapangan Cuma ngak rutin kadang, tiga bulan, enam bulan. Tergantung kesempatan sekalian lihat izin yang lain,” tukasnya.(andi)
BACA JUGA