Praktek Judi Beromzet Ratusan Juta Berhasil Diungkap Polda Kaltim

Dirkrimsus Polda Kaltim Tunjukkan Barang Bukti

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Praktek judi dadu dan togel di kawasan Gunung Pasir, Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil dibongkar pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum pada Senin (16/4/2018). Dari praktek judi itu, pihak polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu bandar, pengepul dan togel saat permainan judi berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto mengungkapkan ketiga tersangka saat ini meringkuk di sel Mapolda Kaltim dengan ancaman hukuman 10 tahun sesuai dengan pasal 303 KUHP.

“Mereka dijerat pasal 303 KUHP.  Tiga tersangka yang melakukan praktek judi dadu dan togel menghasilkan omzet ratusan. Mereka memiliki jaringan luar negeri melalui web,” katanya didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Yohanes, Selasa (17/4/2018).

Dia menyebutkan barang bukti yang disita berupa uang tunai lebih dari Rp30 juta, biji dadu, dua set tongkok dan alas dadu, meja togel, 2 kartu ATM dan buku rekapan pembelian nomor togel.

“Melalui tersangka J telah diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp1 juta dan peralatan judinya. Sedangkan tersangka WS barang bukti yang disita seperangkat permainan beserta uang tunai sebesar Rp 29 juta turut,” tandasnya.

Menurutnya, informasi diperoleh dari masyarakat selanjutnya dilakukan pendalaman di area terdapat kegiatan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kemudian tim kita melakukan pendalaman di area yang ada kegiatan itu. Dan langsung kita lakukan upaya paksa pada malam itu. Omzetnya ada Rp300 juta dan Rp500 juta,” bebernya.

Sementara itu, WS mengaku melakukan praktek judi pertama kalinya. Dengan mengenakan baju orange dan penutup kepala ia mempraktekkan bagaimana permainan judi itu berlangsung.

“Besar atau kecil. Untungnya tergantung yang masang,” sebutnya.

 

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.