Predator Seks Herry Wirawan di Hukum Mati dan Bayar Ganti Rugi Rp 330 Juta, KPAI : Adilkah untuk Korban

Herry Wirawan /suara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

Selain hukuman mati, Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Namun Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mempertanyakan keadilan bagi korban apabila pelaku di hukum mati.

“Saya lebih fokus ke korban, kalau pelaku dihukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban?” kata Retno kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Dia menilai hukuman ganti rugi sebesar Rp 330 juta itu belum cukup untuk membantu kehidupan para korban dan anak-anaknya. Karena  korban harus melanjutkan kehidupannya, termasuk bayi-bayi yang dilahirkan.

“Termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil,” ujarnya

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Heri Swantoro mengabulkan banding  yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari sebelumnya hukuman penjara seumur hidup

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Majlies Hakim

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.