Presiden AS Ancam Blokir TikTok, Minta Perusahaan Induk Melakukan Hal Begini
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, telah resmi menandatangani rancangan undang-undang baru yang mewajibkan penjualan TikTok. Perusahaan itu mendapat tenggat waktu sembilan bulan ke depan atau menghadapi ancaman blokir di Amerika Serikat.
RUU tersebut, termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar Dolar AS atau Rp 1.540 triliun.
Meskipun RUU tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pemblokiran TikTok di AS, AS memberi waktu sembilan bulan kepada perusahaan induk Tiongkok, ByteDance, untuk menjual TikTok. Presiden Biden memiliki kewenangan untuk memperpanjang batas waktu tiga bulan jika terjadi kemajuan dalam penjualan.
Jika ByteDance gagal mendivestasi TikTok dalam jangka waktu tersebut, platform video pendek ini akan terlarang di Amerika Serikat. Toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store akan wajib menghapus TikTok dari daftar aplikasi yang tersedia.
TikTok telah menyatakan keberatan terhadap undang-undang baru ini. Mereka menyebutnya sebagai inkonstitusional, dan siap untuk melawan Pemerintah AS di pengadilan.
Perusahaan tersebut menegaskan telah menginvestasikan miliaran Dolar AS untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna di AS. Serta memastikan aplikasinya bebas dari pengaruh atau manipulasi pihak luar.
TikTok juga mengklaim bahwa undang-undang tersebut akan berdampak negatif pada jutaan bisnis dan puluhan juta orang Amerika. Meskipun terus menentang larangan ini, TikTok berkomitmen untuk terus berinvestasi dan berinovasi. Agar tetap menjadi platform di mana orang Amerika. Dari semua lapisan masyarakat dapat berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan mendapatkan inspirasi.
Undang-undang tersebut merupakan respons atas kekhawatiran mengenai TikTok dan ByteDance yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional di Amerika Serikat.
BACA JUGA