Presiden Belum Teken Keppres Pemindahan IKN, DKI Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Presiden Jokowi melakukan groundbreaking pembangunan Gedung BRI Internasional Microfinance Center di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/02/2024). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Presiden Jokowi belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi menyatakan Keppres tersebut bisa ia tandatangani atau oleh presiden terpilih dalam pemerintahan berikutnya.

Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto.

Staf Khusus Presiden Grace Natalie menegaskan belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai Keppres pemindahan ibu kota. Apakah akan Jokowi tanda tangani di akhir masa jabatannya atau tidak. Termasuk kemungkinan penandatanganan sebelum upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 yang akan berlangsung di IKN.

“Proses terus berjalan,” kata Grace melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com, Rabu (26/6/2024)

“Sesuai pernyataan Pak Presiden, bisa beliau atau Pak Prabowo,” ujar Grace.

Sebelumnya, Jokowi memastikan bahwa hingga kini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum ia tanda tangani.

“Belum,” kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

“Bisa saya yang menandatangani, bisa juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Jokowi.

Dengan belum adanya keppres, DKI Jakarta masih menyandang status ibu kota Indonesia. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menanggapi anggapan bahwa Jakarta telah kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Terkait kapan tepatnya Keppres akan terbit, Dini menyampaikan hal itu sepenuhnya bergantung kepada kewenangan presiden.

IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

“Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujar Dini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.