Presiden Cabut Perpres Investasi Industri Miras
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Setelah mendapat berbagai penolakkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dimana dalam Perpres tersebut Perpres tersebut, sebelumnya menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Persiden dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Mantan Gubernur Jakarta itu mengungkapkan, keputusan mencaput Perpres Investasi Industri Miras tersebut, setelagh menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama dan mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, ” ujarnya.
Sebelumnya Presiden menetapkan industri miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 yakni di Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Sumber : suara.com
BACA JUGA