Presiden Jokowi dan Dua Putranya Dilaporkan ke KPK Atas Tudingan Nepotisme
BALIKAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo dan dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Presiden Jokowi dan dua putranya dilaorkan ke KPK buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkaat syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, adapun pihak yang melaporkan terdiri dari dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat
Erick mengungkapkan, dugaan nepotisme atas putusan MK yang juga turut menyeret nama Ketua PSI Kaesang Pangarep. “Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi Ketua PSI,” ujarnya
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,”
Mereka menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” kata Erick.
Setelah laporan tersebut diterima KPK, mereka berharap segera ditindaklanjuti.
“Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum,” ujarnya.
“Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati.”
BACA JUGA