Top Header Ad

Presiden Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Terkait Keberadaan Dapil Baru dan Kursi Legislatif

Presiden Joko Widodo

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Pemilu 2024  khususnya daerah pemilihan (Dapil) dan kursi legislatif.

Hal itu karena keberadaan dapil baru yakni Ibu Kota negara (IKN) Nusantara dan tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

“Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” kata Rifqi.

Menurut dia, saat ini Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi Undang-undang Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara terkait munculnya dapil baru.

Sehingga Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu terkait enambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak.

“Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selain itu,  Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.

“Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang,” katanya.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.