Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas 1, 2, dan 3 untuk Layanan BPJS Kesehatan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Pemerintah mengubah sistem pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi.
Melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com, BPJS Kesehatan tidak lagi menggunakan sistem pelayanan berdasarkan kelas 1, 2, 3. Pemerintah menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan sistem kelas ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, Jokowi menginstruksikan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Penerapan sistem KRIS tetap membebankan iuran bulanan kepada peserta. Tetapi, besaran iuran berbeda dengan sistem sebelumnya. Belum ada informasi berapa iuran yang berlaku. Namun, pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan selama 2024.
Sistem kelas rawat inap akan membedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin baik kelas rawat inap, semakin besar iuran yang harus peserta bayar.
Besaran iuran KRIS tercantum dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada Pasal 103B. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan mengevaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi tersebut akan berlaku dengan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang mengurusi keuangan pemerintah.
Ayat 7 pasal yang sama menyatakan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS.
Penetapan iuran sistem KRIS ini harus berjalan paling lambat pada 1 Juli 2025, sesuai Ayat 8 Pasal yang sama.
BACA JUGA