Presiden Jokowi Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pose Dua Jari di Kendaraan Kepresidenan

Presiden Joko Widodo / twitter Jokowi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bawaslu.

Laporan ke bawaslu tersebut dilakukan pada Rabu (31/01/2024) kemarn. Laporan itu terkait pose dua jari di kendaraan kepresidenan berplat RI-1, saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja mengatakan, pelaporan mereka didasarkan Pasal 10 UU tentang Pemilu, yang mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

Sementara Jokowi, kata Shandi, tidak masuk dalam susunan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Jokowi bukanlah tim kampanye Prabowo-Gibran,” katanya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sementara, hingga kini  Jokowi juga belum mengajukan cuti sebagai presiden untuk melaksanakan kampanye. “Presiden Joko Widodo sampai hari ini belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” katanya.

Kata dia, sebagai Kepala Negara, seharusnya Jokowi paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang  menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati, dan Walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Seperti, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” beber Shandi.

Shandi mengatakan, pihaknya berharap Bawaslu dapat memanggil dan memeriksa Jokowi atas dugaan pelanggarannya. “Kami juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga pernah dilaporkan soal perkara serupa. Saat itu, Jokowi dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama).

Jokowi dilaporkan atas dugaan melakukan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, dengan pose dua jari saat kunjungan kerjanya di Salatiga, Jawa Tengah.

“Hari ini mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungan dari Joko Widodo ke salatiga yang mengacungkan pose dua jari,” kata Ketua Umum Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024) lalu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.