Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Kini Boleh Kelola Tambang
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi menandatangani aturan perizinan tambang untuk ormas keagamaan pada Kamis (30/5/2024).
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Aturan itu mengubah PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Adapun Pasal 83A ayat 1 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa izin tambang mineral dan batubara dapat pemerintah berikan kepada ormas keagamaan. Tepatnya melalui Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” bunyi pasal tersebut, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Sementara itu, WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang pemerintah berikan kepada pemegang IUPK. Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha tidak dapat pindah tangan atau beralih tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham harus mayoritas dan ormas tersebut harus menjadi pengendali.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, ormas keagamaan layak menerima izin usaha. Ia kemudian menuturkan alasan bahwa kontribusi besar mereka kepada negara di masa perang menjadi pertimbangan.
“Di saat agresi militer tahun 1948 yang membuat fatwa jihad adalah tokoh agama. Bukan konglomerat atau perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/4/2024)
Bahlil juga menambahkan bahwa ormas selalu membantu pemerintah saat terjadi musibah. “Yang penting adalah mengelola dengan baik, tanpa conflict of interest. Secara profesional, dan dengan partner yang baik,” jelas mantan Ketua Umum HIPMI tersebut.
BACA JUGA