Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan sekaligus meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 Tahun 2024, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (18/09/2024). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN)

Aturan itu diterbitkan pada 30 September 2024. Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia (SDM).

Diantaranya yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN)

Kebijakan itu, terkoordinasi dan terintegrasi lintas Kementerian, Lembaga dan pemerintah daeraj ataupun pemangku kepentingan. DBMTN itu selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

BACA JUGA : Sebelum Lengser, Presiden Jokowi Masih akan Groundbreaking Proyek di IKN

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Sumber : Setkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.