Presiden Jokowi Terbitkan Keppres, Lili Pintauli Siregar Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Ketua KPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lili Pantauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi bahkan telah menandatangani surat pengunduran Lili Pantauli Siregar. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini pada Senin (11/07/2022).
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” ujar Faldo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili yang ditandatangi Presiden Jokowi bagian administrasi sesuai yang diatur dalam n undang-undang KPK. Lili Pintauli Siregar saat ini tersandung dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika
“Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” katanya.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Harus megatakan, pihaknya kini tengah menyidangkan kasus etik Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK akan segera memutus dugaan gratifikasi tersebut, Lili Pintauli Siregar hadir dalam sidang itu.
“Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan dan putusan. “Ya ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai Jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA