Presiden Jokowi Terbitkan Perpres, Menteri yang Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan Seumur Hidup
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Negara yang telah purna tugas akan mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Termasuk juga pasangannya, istri atau suami.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam Perpres itu disabutkan Jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi Menteri Negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
BACA JUGA :
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Sedangkan untuk Menteri atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
BACA JUGA