Presiden Longgarkan Aturan Mudik, Anak-anak dan Remaja Tak Lagi Diwajibkan Tes PCR dan Antigen
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah melonggarkan aturan syarat perejalanan bagi warga yang mudik lebaran. Kelonggaran itu yakni bagi anak-anak dan remaja yang belum bisa divaksin booster, mereka tak perlu lagi menjalani tes antigen atau PCR.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dia mengatakan,keputusan itu diambi; Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM di Istana Merdeka, Senin (18/4/2022).
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Menkes menugatakn, keputusan itu diambil Presiden setelah mendengar beragam pendapat dari masyarakat.
“Mau dibooster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh bapak Presiden ya anak-anak, remaja kalau mau mudik belum di booster enggak apa-apa enggak usah dites antigen,” kata Budi
Di mana pemerintah memberikan syarat kepada masyarakat yang hendak mudik untuk divaksin booster terlebih dahulu. Namun, tidak semua kalangan masyarakat yang bisa dibooster, contohnya ialah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Kendati kebijakannya telah dilonggarkan khusus untuk anak-anak dan remaja, Budi mengingatkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan apabila sudah mendapatkan vaksin dua dosis penuh.
“Asal vaksinasinya sudah dua kali jadi ini hadiah dari beliau (Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya
Suara.com
BACA JUGA