Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Balikpapan di Aatas Rata-rata Nasional

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Ketua BNNK Muhammad Daud, saat menunjukkan hasil tes urine yang negatif

BALIKPAPAN– Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat prevalensi penyalahgunaan Narkoba secara nasional tahun 2020 ada kenaikan 0,03 persen dari tahun 2019. Angka prevalensi ini didapatkan dengan teknik sampling sebanyak 28.552 responden dari 34 provinsi seluruh Indonesia. Untuk diketahui prevalensi adalah jumlah orang yang memakai narkoba pada kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus itu berasal.

Responden meliputi orang yang pernah mengkonsumsi narkoba namun tidak merujuk pada waktu pakainya dan orang yang pernah mengkonsumsi narkoba dalam satu tahun terakhir. “Secara nasional ada kenaikan 0,03 persen. Ini dikarenakan penyalahgunaan NPS atau narkoba jenis baru yang mengandung sintetis,” kata Kepala BNNK Balikpapan- M. Daud saat kegiatan peningkatan kapasitas bersama media, Selasa (8/6/2021)

Daud mengatakan New Psychoactive Substances (NPS) menjadi ancaman serius. Terdata di BNN pada tahun 2020 sebanyak 83 zat NPS teridentifikasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 75 diantaranya sudah masuk regulasi, sedangkan delapan zat lagi belum diregulasi.

Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kaltim tahun 2020, kata Daud, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Disebutkan orang yang pernah mengkonsumsi narkoba namun tidak merujuk pada waktu pakainya tumbuh 0.50 persen dengan jumlah yang terpapar 16.963 orang. Angka ini menempatkan Balikpapan berada di urutan 26-28 secara nasional karena sama dengan NTB dan jambi.

Sementara prevalensi orang yang pernah mengkonsumsi narkoba dalam satu tahun terakhir di kaltim naik 0,50 persen atau menjangkau 4.241 orang. Angka ini menempatkan Kaltim berada di urutan 33 /34 secara nasional karena sama dengan NTT. “Sasaran survey adalah ibu rumah tangga, pelajar dan pekerja yang berada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Daud mengatakan untuk menekan kasus Narkoba di Balikpapan, pihaknya melakukan sejumlah kegiatan sosial, seperti pemberdayaan masyarakat dan juga melibatkan perusahaan BUMN di sekitar lingkungan BNNK Balikpapan. Kegiatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104 dan 105.

“BNNK Balikpapan sepanjang tahun 2020 telah layani tes urin kepada 5.562 orang. Deteksi dini tes urin secara mandiri juga kita layani yang jumlah totalnya ada 5.084 orang. Selain itu program cegah dan Dayamas juga kita galakkan dengan melibatkan 18.605 peserta. Kita punya hastag #hidup100persen Sadar, Sehat, Produktif dan BahagiaBahagia, ” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.