Program PTSL Capai 80 Persen, Ada 15 Juta Hektare Belum Tersertifikasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berhasil memetakan dan mensertifikasi 80 persen dari total tanah di Indonesia.
Hal ini setara dengan 55 juta hektare lahan. Namun, masih terdapat 15 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi, sehingga menjadi fokus penyelesaian pemerintah.
“Program PTSL telah mencakup 80 persen lahan di Indonesia. Masih ada 20 persen atau sekitar 15 juta hektare yang belum selesai, baik karena warisan yang belum dipecahkan maupun tanah yang sama sekali belum terpetakan,” ujar Nusron, Jumat (13/12/2024).
Nusron mengakui, bahwa tanah-tanah yang tersisa cenderung lebih sulit untuk disertifikasi, terutama yang berada di wilayah pedalaman. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah, terutama di daerah dengan nilai ekonomi rendah, menjadi kendala utama.
“Biasanya masyarakat enggan mendaftarkan tanah jika nilainya belum tinggi. Namun, kami terus memotivasi mereka karena tanah yang tidak bernilai hari ini bisa menjadi aset besar dalam 5-10 tahun mendatang,” jelasnya.
Meski begitu, Nusron memastikan bahwa pelayanan sertifikasi tanah rutin, seperti akibat jual beli, warisan, atau wakaf, tetap berjalan lancar.
Kendala Di Balikpapan
Di Kalimantan, program PTSL hingga Desember 2024 telah mencakup 92.700 bidang tanah. Di Balikpapan sendiri, capaian program mencapai 98 persen, menyisakan 2 persen atau sekitar 1.750 bidang tanah yang belum tersertifikasi.
“Kendalanya di Balikpapan hampir tidak ada. Namun, di daerah pedalaman, prosesnya lebih sulit karena status tanah sering tidak jelas, atau masyarakat kurang termotivasi untuk mendaftarkan tanah mereka,” tambahnya.
Nusron menegaskan, bahwa program PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Semakin cepat masyarakat mendaftarkan tanahnya, semakin besar manfaat yang bisa mereka dapatkan di masa depan. Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik agar target PTSL dapat tercapai sepenuhnya,” pungkasnya.
Program PTSL menjadi salah satu prioritas pemerintah. Dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.***
BACA JUGA