Program PTSL Mudahkan Masyarakat dapat Sertifikat Tanah, Hindari Mafia Tanah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya.
Program itu sebenarnya sudah ada sejak 2017 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tujuannya untuk jangkau masyarakat.
Salah satu masyarakat yang mendapatkan sertifikat hasil program PTSL, yaitu Ade Soheh (47) warga Desa Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah sangat terbantu dengan program PTSL ini, saya tidak menyangka prosesnya cepat. Saya dibantu desa, menyiapkan berkas fotokopi dan materai, sertipikat jadi dalam waktu tiga bulan,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN.
Program PTSL biaya yang dikeluarkan untuk setiap pendaftaran sertifikat sangat terjangkau. “Kalau tidak ada program ini mungkin akan lama dan biayanya mahal,” ujarnya.
“Saya merasakan sendiri kalau sudah pegang sertipikat rasanya tenang. Tidak takut mafia tanah,”.
Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi berharap, program PTSL dapat secara merata menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang kesulitan urus sertifikat.
BACA JUGA