Proses Eksekusi Toko Di Poka Batal, Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Proses eksekusi aset berupa Toko di kawasan Perumahan Pondok Karya Agung (Poka) di Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) terpaksa batal.
Proses eksekusi aset yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan batal dilaksanakan karena melihat kondusivitas di lokasi yang dipenuhi masa.
Kepada media, H.Anton mewakili Hj Hariani Anggraini Makkulau menjelaskan, kronologi awalnya, dimana pada tahun 2009 pihaknya pernah meminjam dana kepada salah satu bank. Dengan jaminan aset toko di kawasan Pondok Karya Agung (Poka) kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan.
Dalam prosesnya terjadi proses take over dari bank ke bank lainnya hingga akhirnya ke Bank Qatar. Namun, berjalannya waktu Bank Qatar cabang Balikpapan tutup yang diduga banyaknya masalah internal dan banyak nasabah pinjaman macet.
“Di tahun 2017 kami sebagai nasabah yang lancar dalam pembelajaran dipersulit pihak Bank Qatar. Untuk perpanjangan pembayaran utang,” ujar Anton kepada Inibalikpapan.com, Selasa (7/5/2024).
Dijadikan Nasabah Macet
Berjalannya waktu alasan pihak Bank Qatar pada saat itu mempertimbangkan kantor cabang di Balikpapan sudah tutup. Sehingga otomatis pihaknya dimasukan ke nasabah macet.
“Mereka pihak bank meminta melunasi semua utang dalam waktu sebelum jatuh tempo,” akunya.
Di tahun 2020, pihaknya bersama Lowyer memohon ke bank Qatar untuk diberikan restrukturisasi. Melalui pengadilan negeri Balikpapan dengan perkara No 254/PDT.G/2020/PN BPP.
“Saat itu permohonan kami ditolak PN, tapi kami tetap melanjutkan ke proses banding,” akunya.
Kata Anton, disaat proses banding ini masih proses berjalan, pihak Bank Qatar memberikan kuasa ke Panitra PN untuk mendaftarkan aset yang dijaminkan ke KPKLN Balikpapan.
“Disini pihak Panitra PN yang seharusnya tidak berpihak. Malah diduga mendukung Bank Qatar dengan menerbitkan pengumuman lelang pertama dengan No.16/PDT.EKS/2020/PN,” jelas Anton.
Hingga akhirnya di tahun 2022 aset bangunan toko yang ditaksir senilai Rp 2 miliar ini dilelang dan laku. Tapi dengan nilai nominal yang jauh hanya sekitar Rp 700 juta. Sementara pihaknya masih punya sisa utang di Bank Qatar jauh lebih tinggi.
“Kami gunakan aset inikan untuk jaminan pinjaman, yang dikemudian hari jika ada masalah aset inilah yang akan menutupi utang kami,” jelasnya.
“Nyatanya nilai lelang lebih rendah, belum cukup melunasi utang kami di bank, ya ada saat ini aset kami terlelang. Tapi kami masih tetap bayar utang ke bank,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Ikut Proses Lelang
Pihaknya juga mempertanyakan ke pihak PN yang melakukan proses lelang, yang setahunya dia jika proses lelang itu dikeluarkan dan dilaksanakan oleh banknya sendiri bukan oleh Pengadilan Negeri.
“Kami saat ini juga sudah mengajukan gugatan ke PN atas pemenang lelang, yang saat ini masih dalam proses di Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” akunya.
Untuk itu, pihaknya berharap semua pihak menghormati PK yang diajukan pihaknya ke MA. Sampai belum ada putusan yang inkrah dari MA untuk tidak melakukan penyitaan dan eksekusi aset.
“Kami akan terus bertahan selama belum ada putusan inkrah, kalau pun pihak yang menang lelang mau berdiskusi kembali, pihaknya sangat terbuka untuk berdialog,” tuturnya.
Pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi ke pihak pemenang lelang untuk membeli lagi aset itu seharga Rp 1 miliar. Tapi pihak pemenang lelang ini menolak.
“Bahkan kami tawarkan aset lain untuk ditukar juga ditolak,” akunya.
Anton mengaku, aset yang dilelang itu memiliki nilai sakral karena merupakan tempat awal usaha keluarga dirintis. Pihaknya juga merasa tidak macet namun dipaksakan macet oleh pihak Bank Qatar.
Sementara itu, dikonfirmasi ke salah satu petugas PN Balikpapan di lokasi penyitaan, mereka enggan memberikan komentar dan pergi begitu saja meninggalkan awak media.
Proses Eksekusi Bertahap
Sedangkan, Kuasa hukum dari pemenang lelang Robert Andarias mengatakan, hari ini sejatinya mereka akan melakukan proses eksekusi aset toko yang dimenangkan kliennya saat proses lelang. Namun, saat di lapangan berbeda jauh dari pada saat peninjauan yang tidak ada masanya.
“Kami datang masa sudah berkumpul, sementara kami ingin melakukan proses eksekusi melalui PN,” akunya.
Sebelum proses eksekusi. Pihaknya sudah berkali-kali mengimbau untuk yang berada didalam aset toko untuk dikosongkan, jadi tidak benar kalau tiba-tiba langsung eksekusi.
“Ada tahapan-tahapan yang kami lalui, hingga akhirnya diputuskan untuk proses eksekusi ke objeknya,” akunya.
Terkait apakah masih membuka kesempatan untuk berdialog kembali, Robert mengaku kesempatan tersebut sepertinya tertutup. Pasalnya kemarin sudah 3 kali pertemuan tapi tidak ada titik temu antara keluarga H.Anton dengan pihak pemenang lelang.
“Terkait PK yang diajukan kami berharap tidak jadi penghalang untuk tetap melakukan proses eksekusi di lapangan,” tutupnya.
BACA JUGA