Proses Hukum 24 Warga Tewas di Bekas Lubang Tambang Tetap Berjalan

lubang tambang batubara (mongabay)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Khusus (Pansus) Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang DPRD Kalimantan Timur mengungkapkan, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah institusi khususnya untuk menggali informas, termasuk meninjau lokasi lubang tambang yang telah memakan korban jiwa.

Ketua Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang DPRD Kalimantan Timur mengatakan, telah melakukan dengar pendapat dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berkaitan dengan laporan sejumlah LSM maupun institusi yang mendesak agar kasus segera dituntaskan karena sudah bertahun-tahun.

Menurutnya, dari dengar pendapat dengan kepolisian diketahui bahwa proses hukum terkait korban tewas di lubang tambang terus berjalan. Bahkan kata dia, dari laporan kepolisasian dua kasus sudah selesai di pengadilan, kemudian empat kasus di Samarinda dan dua kasus di Kutai Kertanegera sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Kata dia, dari laporan kepolisian ada beberapa yang menjadi kendala dalam melakukan proses hukum diantaranya keluarga korban tidak melaporkan, tidak bersedia menjadi saksi denganm alasan sudah ditanggungi oleh perusahaan. Padahal kasus-kasus tersebut, bukan delik aduan, sehigg kepolisian kesulitan untuk melakukan proses hukum.

“Banyak hal yang kita peroleh, masukkan dari pihak kepolisian kepada Pansus terutama progress dari penanganan dari 24 korban lubang tambang terkait laporan Komnas HAM, KPAI, Jatam dan Walhi dan lainnya.,” kata Muhammad Adam

Dia menambahkna, sejauh ini Pansus Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang DPRD Kalimantan Timur telah menijau dua lokasi atau lubang tambang yang memakan korban jiwa yakni milik PT Insani Bara Perkasa (IBP), di Kutai Kartanegara, milik PT Multi Harapan Utama, di Kutai Kertanegera.

Kata Muhammad Adam, dari informasi yang diterima rata-rata lubang tambang yang memakan korban jiwa tersebut, telah ditinggalkan perusahaan tiga tahun sehingga menjadi kolam. Kendati begitu kata dia, harusnya tetap menjadi tanggungjawab perusahaan dengan memasang pagar maupun menempatkan petugas yang menjaga.

Sejumlah institusi, LSM maupun masyarakat mendesak agar kasus tersebut dituntaskan diantaranya Komnas HAM, KPAI karena rata-rata korban adalah usia anak-anak, LSM Jatam Kaltim maupun Walhi Kaltim. Mereka juga mendesak agar proses berlangsung transpran.Pihak istana kabarnya juga ikut memantau proses hukum.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.