Proses Hukum Gugatan Istri Siri Tetap Berjalan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Perseteruan yang melibatkan mantan istri siri terhadap salah satu Anggota DPRD Kota Balikpapan tetap berjalan.

Dalam gugatan perdata yang disampaikan oleh Erni Indriani ke Pengadilan Negeri Balikpapan, merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinannya, dengan gugatan wanprestasi senilai Rp 1,7 miliar.

Gugatan perdata itu dilayangkan Erni Indriani ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN. Bpp.

Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah mengatakan,  pihaknya akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.


“Gak apa-apa, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata ketika diwawancarai wartawan, Jumat (27/5/2022)


Ia menyampaikan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan.


“Yang terpenting itu sikap gentlemannya, harus dibuktikan di depan hukum,Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” ungkapnya.


Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus pejabat publik diharapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.  


“Kita dudukan dulu rasa keadilan di negeri ini, bukan kalau sebagai pejabat publik dengan kekuasaan main dan menabrak aturan hukum itu sendiri.  Bukan hukum di bikin sok sok aja,” tambahnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini. Diketahui bersama bahwa kliennya merupakan seorang publik figur dan ia menilai ini ada motif di belakang dari tuduhan ini.


Hal ini tentunya pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan ini, bisa jadi ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas kliennya dan tentunya akan dilakukan langkah-langkah hukum.


“Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,”katanya.


Pihaknya akan melakukan laporan, karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya.


“Kami pastikan untuk mediasi ini kami tidak menawarkan apapun karena kami sudah merasa dirugikan dengan hal ini dan tidak akan ada upaya damai,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.