Psikolog Wanti-Wanti Penyidik, Kasus Brigadir J Jangan Sampai Jadi Paradoks Penegakan Hukum di Indonesia

Jakarta, Inibalikpapan.com – Banyaknya spekulasi tentang apa yang terjadi di balik peristiwa penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dapat memengaruhi publik. Namun, dikhawatirkan juga dapat memengaruhi objektivitas penyidik dalam menangani kasus ini.

Menurut Psikolog Sosial dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Vici Sofianna Putera, penyidik bisa jadi bias dalam bekerja dan mengambil keputusan alih-alih demi memuaskan keinginan publik akibat paparan informasi di media sosial.

Atas kekhawatiran itu, Vici mewanti-wanti jangan sampai kasus penembakan Brigadir J menjadi paradoks bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan sampai kasus ini menjadi sebuah paradoks bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Vici kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Vici tak memungkiri bahwa setiap individu umumnya lebih tertarik dengan narasi-narasi konspiratif. Terlebih, dalam kasus besar seperti penembakan Brigadir J.

“Individu tertarik pada narasi konspirasi karena kebutuhan akan pengetahuan dan kepastian dari suatu informasi. Terlebih ketika peristiwa besar terjadi, individu tentu ingin tahu mengapa hal tersebut itu terjadi,” katanya.

Kendati begitu, kata Vici, hal ini berpotensi menimbulkan persekusi terhadap pihak-pihak tertentu. Khususnya, akibat terpaan informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

“Ini bisa jadi persekusi. Kita jangan terjebak perangkap ilusi kebenaran,” ujarnya.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.

Laporan dugaan pembunuhan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik berencana melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga.

Eksumasi rencananya dilakukan di Jambi pada Rabu (27/6/2022) besok. Dalam pelaksanaannya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.