PSSI Menangkan Gugatan Atas Perusahaan dari Belgia
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PSSI berhasil memenangkan gugutan perusahaan asal Belgia Targert Eleven di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss.
Dilansir dari laman PSSI, dalam putusan CAS itu, pemohon Targert Eleven tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh CAS.
Sebelumnya, PSSI digugat Target Eleven sebesar Rp 672 miliar atau hampir 43 juta euro atas kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 2013. PSSI digugat melalui CAS pada 23 Februari 2022.
Seperti diketahui, surat dari panitia arbitrase itu dikirimkan kepada Pemohon pada 3 Juni 2022 dan hingga 6 Juni syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi Pemohon.
‘’Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,’’ ujar pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sophie Roud.
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI menyambut baik dengan keputusan tersebut. Karena keasus itu terjadi pada kepengurusan PSSI 2013 lalu,
‘’PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,’’ ujarnya
Dilansirr dari skor.id, sebelumnya PSSI dan Target Eleven dan PSSI sepakat bekerja sama untuk meningkatkan profesionalisme dua kompetisi sepak bola di Indonesia selama 10 tahun /.
Seiring berjalannya waktu, kerja sama tersebut tak berjalan mulus karena berbagai masalah di persepakbolaan Indonesia. Masalah tersebut diduga menjadi penyebab pembayaran kesepakatan kontrak antara PSSI dengan Target Eleven macet.
BACA JUGA