Pukul 15.50 Wita, Mahasiswa Balikpapan Bubar diri Setelah Petisi Ditandatangani dan Dikirim ke DPR RI dan Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tepat pukul 15.50 wita, aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri setelah wali kota dan Ketua DPRD Balikpapan menemui dan menandatangani petisi yang dibuat mahasiwa mengenai penolakan revisi UU KPK dan RKHUP, Senin sore (30/9/2019).
Masa yang menduduki jalan Jenderal Sudirman depan gedung DPRD sejak pukul 12.00 wita ini membubarkan diri secara damai.
Abdulloh menyatakan kantor DPRD terbuka untuk siapa saja termasuk mahasiswa sepanjang aspirasi yang disampaikan untuk kepentingan kota Balikpapan khususnya.
“petisi yang disampaikan mahasiswa ditandatangani pemeritnah kota dan ketua DPRD inji kemudian minta diback atau diemail ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Presiden dan DPR RI biar dibaca dan disaksikan petisi yang disampaikan mahasiswa Balikpapan,”tutur Abdulloh.
DPR RI sebagai lembaga pembuat UU memang tidak bisa semaunya membuat atau mengesahkan UU itu. Dan memang pemerintah sudah melakukan penundaan. “Sudah betul sebelum UU itu disahkan disampaikan ke public untuk mendapatkan respon public dan respon-respon ini ditampung diakomodir masukan UU dari RUU menjadi UU,” tambahnya.
“Kami berhak petisi ini jadi perhatian DPR RI dan Presiden,” lanjutnya.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menyatakan dalam pengamanan ini terdapat 750 personil gabungan dibaantu TNI dari lanal, Kodim, lanud, Satpol PP, Dishub kota, BPBD, dan DKK.
“Alhamdulilah dari titik kumpul kemudian disini bisa berjalan kondusif, mahasiswa juga sudah diterima aspirasi oleh pak wali kota dan Ketua DPRD. Dan mereka kita kawal sampai selesai,” tandasnya
Dalam aksi ini, polisi dan mahasiwa melakukan pembersihan sampah-sampah di jalan setelah aksi demontrasi mahasiswa.
“Tadi kita ajak mereka untuk kembali membersihkan sampah di jalan bekas demo tadi sama-sama dengan kita,” tukasnya.
BACA JUGA