Puluhan Warga Gelar Aksi Demo Pembangunan Jalan Tol IKN Terkait Lahan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian menghadang rencana aksi demo yang dilakukan puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo.
Mereka melakukan aksi demo menutup lahan pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) khususya di Kilometer 13 Section 3B Balikpapan, Senin (24/07/2023)
“Hari ini kita berencana menutup lahan milik Pak Jhony Maramis yang masuk dalam area pembangunan jalan tol IKN,” Ketua DPC Koppad Borneo Balikpapan, Badaruddin, Senin (24/7/2023).
“Namun saat akan melakuka aksi penutupan lahan, kami dihadang aparat kepolisian,”
Setelah dihadang kepolisian, kemudian para pengunjuk rasa melakukan negoisasi, hasilnya akan segera difasilitasi untuk bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan
“Lahan milik pa Jhony ini ada 10,5 hektar, dimana tersertifikat seluas 2 hektar dan 8,5 hektar masih dalam bentuk segel, sedangkan yang terkena proyek jalan tol seluas 5 hektar,” ujarnya
Pemilik Lahan Jhony Maramis mengatakan, saat ini segel lahan miliknya ada ditangan Pemkot Balikpapan. Karena saat pengurusan IMTN hanya seluas 2 hektar yang yang rampung. Sedangkan 8,2 hektar masih belum terselesaikan.
“Saya ditanya pihak Pemkot waktu itu, apakah akan melanjutkan kepengurusan IMTN yang 8,5 hektar saya bilang lanjut, oleh karena itu segelnya ditahan pihak Pemkot,” ujarnya
Rupanya karena mereka terlanjut membuat sertifikat lahan tersebut atas nama Pemkot Balikpapan, katanya, maka mereka (pemkot) mengklaim tanah tersebut milik mereka.
“Mereka hanya mengkalim, saya yang kuasai lapang, punya sertifikat, segel dan IMTN bahkan saya yang bayar pajaknya,” ujarnya
Jhony mengatakan, sebenarnya ada tiga kesalahan Pemkot Balikpapan, pertama Pemkot tidak teliti karena luas lahan totalnya 10,5 hektar yang terbit IMTN 2 hektar, sehingga tersisa 8,5 hektar.
“Mestinya Pemkot panggil saya, dan minta menunjukan patok-patok saya, agar jelas dan transfaran, tapi hal ini tidak dilakukan Pemkot,” tegasnya.
Kesalahan kedua, katanya, ketika ia membuat IMTN di Pemkot, ia kaget kenapa dibagian barat lahanya berbatasan dengan milik Pemkot Balikpapan padahal lahanya tidak pernah berbatasan dengan Pemkot.
“Jadi secara lisan maupun tulisan, saya tidak pernah menyerahkan lahan saya ke Pemkot Balikpapan, jadi pemkot seenaknya menulis lahan saya berbatasan dengan Pemkot dan mensertifikatkan tanah saya, padahal pemkot tidak pernah membebaskan tanah saya,” jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, pada saat Pemkot Balikpapan melakukan pembebasan lahan, Pemkot Balikpapan tidak pernah membayarkan ganti rugi lahan kepada dirinya, termasuk kepada pemilik lahan pertama tidak pernah merasa lahannya dibebaskan.
“Katanya tahun 2004 dibebaskan, tapi pemilik asal merasa tidak pernah menerima uang ganti rugi, bahkan informasinya tanah tersebut dibebaskan dengan atas nama orang lain. Ini yang kami tuntut dan kami ingin Pemkot Balikpapan mengembalikan tanah kami,” tutupnya.
BACA JUGA