Puluhan Warga Negara Asing Diamankan di Balikpapan dan Penajam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kembali Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan berhasil mengamankan puluhan warga negara asing. Mereka diamankan di sejumlah tempat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kota Balikpapan.
“Kita mengadakan penangkapan 3 warga Negara korea, 15 warga Negara cina , 4 warga Malaysia dan satu warga Singapore, jadi jiumlahnya 22 orang yang kita tangkap,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji, Senin (23/01).
“Ditemukan dari beberapa lokasi, 3 warga korea diamankan di Penajam, warga negara cina di hotel, juga 4 warga negara Cina di kilo 5, kemudian ada di PT. Prima Perkasa Penajam, laporan dari masyarakat dan pelimpahan dari Disnaker Balikpapan,”
Menurutnya, rata-rata mereka diamankan karena menyalahi ijin tinggal sehingga terancam di deportasi, sesuai Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun saat ini puluhan warga negara asing itu sedang dilakukan pemeriksaan.
“Nanti mungkin bisa dikenakan tindakkan ke imigrasian atau deportasi . Sekitar 21 orang masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menmabahkan, penangkapan puluhan warga negara asing tersebut, juga merupakan bagian dari perintah dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan diwilayah kerja masing-masing Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
“Bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sesuai dengan surat perintah Dirjen Imigrasi mengenai operasi serentak pengawasan orang asing yang mulai 16 Januari hingga 20 Januari ,” pungkasnya.
BACA JUGA