Purnomo : Bukan Dihapuskan, Tenaga Honorer Boleh Ikut Seleksi P3K
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan memperbolehkan jika tenaga honorer yang mau ikut jika ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Purnomo mengatakan, formasi yang ditetapkan untuk daerah dari Kemenpan RB adalah P3K, dimana jika daerah mau melakukan rekrutmen P3K boleh pesertanya dari tenaga honor yang ada di OPD-OPD.
“Bukan beralih status, tapi tetap dia ikut seleksi P3K. Kalau dinyatakan lulus dalam ujian maka tidak lagi jadi tenaga honor,” ujar Purnomo saat diwawancarai media, Selasa (25/7/2023).
Purnomo menambahkan, yang mana P3K ini kontraknya selama 5 tahun dan 5 tahun kedepan bisa dievaluasi, adapun jumlah tenaga P3K di Balikpapan capai 1.312 untuk 2021-2022, tapi untuk 2023 ini belum ada pembukaan penerimaan.
“Kebanyakan mereka tersebar di bidang kesehatan, guru dan tenaga teknis yang hanya untuk OPD tertentu yang membutuhkan,” akunya.
Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/7/2023).
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” lanjutnya.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ucap Alex.
Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA