Pusat Ambil Alih Pembangunan Jalan Pendekat Pulau Balang, Semula Rp3 triliun Jadi Rp927 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mengambil alih pembangunan jalan akses pendekat Pulau Balang sisi Balikpapan. Jalan pendekat pulau Balang, sudah disusun DED 2017 menelan biaya Rp3,63 triliun, jalan akses panjang 14,38 km dan tiga unit jembatan sepanjang 1,7 km.
Pemerintah provinsi sampai dua kali melakukan perubahan DED termasuk penetapan lokasi sehingga estimasi biaya semula Rp3 triliun lebih menjadi Rp927 miliar lebih.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan pada tahun 2018 dibahas kembali karena keterbatasan anggaran provinsi. Pihak provinsi mengajukan permohonan biaya jalan akses pulau Balang ke Balikpapan kepada pemerintah pusat melalui PUPR.
“Draft kesepakatan bersama pemprov Kaltim dan PUPR memfungsionalkan jalan akses tahun 2020 dengan memilih jalan akses dengan alternatif 3 estimasi biaya Rp550 miliar dengan kondisi jalan full design. Sisi Balikpapan untuk menghindari mangraove rigit beton sepanjang 20 meter pada obvit jembatan pulau Balang salah satu agregat salah jalur dibiarkan kondisi tanah,” ungkap Wali Kota Rizal (3/11/2020).
“Dalam draft kesepakatan itu pemkot dan pemkab PPU berkewajiban memfasilitasi kordinasi pengadanaan tanah pada jalan akses dan pulau Balang,”sambungnya.
Ungkap Rizal, selanjutnya pada tahun 2019 dilakukan review DED dan trase jalan akses pulau Balang sisi Balikpapan, dengan estimasi biaya Rp927,45 m, panjangnya 15,5 kilometer, lebar 23 meter kontruksi rigit beton.
“Menteri PUPR bersedia menyelesaian jalan akses sisi Balikpapan hasil pertemuan 4 Desember 2019 di hotel Cokro Balikpapan. Pada 2020 dilakukan addendum amdal dilakukan penetapan lokasi oleh pemkot setelah turunnya SK gubernur Kaltim 10 September 2020. Sekarang pengadaan tanah di recofusing,”ungkapnya.
Direncanakan tahun 2021 pengadaan tanah dan pembahasan pembangunan jalan kepada PUPR. Trase jalan diubah dibuat pendek dengan pembiayaan nanti dari APBN PUPR.
“Jadi tugas pemerintah kota Balikpapan yang terakhir penetapan lokasi karena kewenangan diturunkan gubernur kepada wali kota Per 10 september 2020. Penentuan penloknya, sekarang dilakukan survey dan peta bidang,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada tugas pemkot secara pembiayaan. Pemkot hanya ditugasi penlok setelah dilakukan peta bidang dan survey selesai buat laporan.
“Supaya jangan salah paham, tidak ada tugas kita anggaran misalnya dari APBD karena tidak mampu. Pemerintah provinsi saja tidak mampu juga akhirnya menyerahkan ke PUPR. Mudah-mudahan dalam 1-2 bulan selesai, penetapan lokasi dulu, kemudian pengadaan tanahnya, pembebasan lahan. Tanahnya semuanya dialihkan dari provinsi ke pusat PUPR, hasil pertemuan 4 Desember 2019 kementerian menyetujui,” tukasnya.
BACA JUGA