Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Gencarkan Sosialisasi Digital Halo Bahasa, Diakses 200 Juta Orang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra gencar mensosialisasikan aplikasi berbasis platform digital Halo Bahasa, sebagai upaya membentengi penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kebutuhan formalitas dan urusan-urusan kenegaraan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo dalam kegiatan Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Diseminasi Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Minggu (11/6/2023).
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Halimi Hadibrata.
“Kalau situasi kami membentengi dalam urusan-urusan formalitas kenegaraan. Pendidikan, sehingga bahasa dinamika pendidikan wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang resmi,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang (UU) 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, menggunakan bahasa dalam forum-forum resmi kenegaraan.
“Sehingga bahasa yang digunakan di luar itu, kami tidak menyasar ke situ. Karena kita berbicara bahasa Negara yang digunakan dalam urusan pemerintahan, resmi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, fenomena penggunaan bahasa gaul di luar dari bahasa resmi Indonesia yang dipraktikkan generasi muda saat ini, membuat pihaknya lebih menitikberatkan upaya pelestarian Bahasa Indonesia di sektor pendidikan.
“Oleh karena itu pendidikan Bahasa Indonesia sudah diajarkan sejak SD kelas 1 sampai perguruan tinggi minimal semester pertama,” katanya.
Menurutnya penggunaan bahasa gaul tidak dapat dihindari karena menjadi bagian dari lingkungan masing-masing anak muda di Indonesia.
“Sehingga biasanya, bahasa gaul itu akan bertahan paling 5 tahun sudah berganti lagi. Nah dalam situasi kami berusaha membentengi Bahasa Indonesia itu tadi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan proses sosialisasi pemanfaatan layanan bahasa yang dilaksanakan Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang terangkum dalam aplikasi besar Halo Bahasa disampaikan dalam setiap forum dan kegiatan seperti ini.
Di dalamnya, terdapat berbagai fitur KBBI, EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), UKBI dan berbagai fitur lain.
“Kami tidak memiliki kewenangan masuk ke sekolah-sekolah sehingga kami lebih pada bekerjasama dengan teman-teman dari BPMP, dari BGP atau guru-guru. Sehingga guru-guru itulah yang akan menyampaikan kepada siswa-siswanya,” urainya.
Adapun kebutuhan masyarakat secara umum, kebutuhan profesi secara spesifik juga dibutuhkan dalam bidang hukum, penyuluhan dan penyuntingan.
“Dan kami juga membutuhkan dukungan dari DPR RI, dari Komisi X, sebagai wakilnya nanti bisa memberikan dorongan anggaran untuk memperbesar anggaran terkait program-program prioritas,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa sampai saat ini berbagai elemen pemerhati Bahasa Indonesia seperti dari pelayanan ahli bahasa sudah menunjukkan antusiasmenya dalam melestarikan penggunaan Bahasa Indonesia, bahkan sudah menceritakan inisiatif atau prakarsa yang sudah dilakukannya dalam upaya mengembangkan dan membina bahasa.
“Tadi juga sudah disampaikan program yang sudah direncanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dan kita di sini di Kaltim dan Kaltara sudah punya kantor bahasa. Yang satu masih diusulkan. Jadi mudahan dari kegiatan ini tersosialisasikan, terdesiminasikan progam apa yang bisa dimanfaatkan banyak pihak termasuk media,” urainya.
Menurutnya pemanfaatan layanan bahasa sudah banyak yang memanfaatkan, namun masih perlu peningkatan lebih jauh. Di mana ada banyak produk baru berbasis platform digital seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berbasis digital yang penggunanya sangat besar sampai 200 juta pengguna, mulai saat diterbitkan pada tahun 2016 sampai sekarang.
“Kalau dulu satu keluarga belum tentu punya kamus ini, sekarang bisa diakses,” katanya.
Hetifah mendukung sinergi antara Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra dengan elemen dunia pendidikan dan sangat terbuka untuk pembahasan lebih dalam.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Kaltim Halimi Hadibrata mengatakan kebutuhan masyarakat kKaltim saat ini lebih banyak terkait dengan bahasa hukum. Ia mencontohkan banyak kasus masalah pertanahan untuk melihat dan menguji sertifikat asli atau palsu.
“Nah itu kan butuh keterangan ahli bahasa, untuk membuktian dari sengketa sertifikat dari penulisan pengejaannya. Kami sebut ini sengketa bahasa,” katanya.
Selain itu pihaknya juga menyediakan layanan bahasa perundang-undangan untuk membantu pemerintah dalam hal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Bahasanya memang harus diedit, disunting oleh ahli bahasa,” pungkasnya.
BACA JUGA