Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Bharada E Dituntut 12 Tahun Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
suara.com
BACA JUGA